Sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pemilu serentak 2024
|
PANGKALPINANG, Selasa (21/09/21) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di Aula SMA Negeri 3 Kota Pangkalpinang dengan menitik beratkan kepada guru-guru ASN dari tingkat SD/MI/SMP/MTs/ SMA/K/MA se kota pangkalpinang, kegiatan ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kep. Bangka Belitung Koordiv Hukum, Humas dan Datin Ibu Rusmala Dewi, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ibu Ida Kumala, SH, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Koordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bapak Luksin Siagian, SE dan Anggota Bawalsu Kota Pangkalpinang Koordiv Hukum Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Noprian Saputra, SE, dan 30 orang peserta yang merupakan perwakilan Guru-guru ASN dari setiap sekolah-sekolah seKecamatan Kota Pangkalpinang ini berlangsung dari pukul 09.00 wib s.d 12.00 wib dengan menghadirkan dua narasumber yakni bapak Zul Terry Apsupi selaku mantan ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2012/2017 dan ibu Kunlistiani selaku kepala sekolah SMAN 3 Kota Pangkalpinang sekaligus ketua PGRI Babel dan Ketua MKKS kegitan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan dipantau langsung oleh Satgas Covid 19 BPBD Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan pasal 101 D Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“ Bawaslu menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan pasal 101 D Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye dan siapa saja itu? pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dan kami Bawaslu Kota Pangkalpinang selalu siap dan bersedia untuk mengisi materi-materi terkait pengetahuan kepemiluan dan pengawasan kepemiluan apabila ada pihak dari sekolah maupun instansi pemerintahan karena ini juga merupakan bagian dari tugas kami” Ujar Ida Kumala selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang pada saat pembukaan kegiatan ini.
Dewi Rusmala selaku Anggota Bawaslu Kep. Bangka Belitung Koordiv Hukum, Humas dan Datin dalam kegiatan ini selaku pemberi arahan menambahkan. “Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai kode etik ASN dalam menghadapi pemilu tahun 2024 sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Netralitas ASN adalah Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Ujar Kunlistiani, Kepala Sekolah SMAN 3 sekaligus Ketua PGRI Babel dan Ketua MKKS saat menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan agar guru ASN ini sebagai penyampai informasi dan dapat turut serta mensosialisasikan tentang netralitas ASN dalam lingkungan kerjanya sesama ASN. kita juga memandang netralitas ASN ini merupakan prinsip dan nilai dasar kode etik yang menjadi kode prilaku agar terhindar dari politik praktis untuk kepentingan atau keberpihakan kepada calon/kelompok tertentu dan kita berharap di pemilu 2024 guru-guru ASN di kota pangkalpinang menjaga profesionalismenya dan terhindar dari sanksi-sanksi hukum. Tutup Luksin Siagian. Selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Koordiv Pengawasan Humas dan Hubal (Hbp) J.a