Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Produk Hukum, Bawaslu Pangkalpinang Diskusi Bareng Alumni SKPP Dan Mahasiswa

Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang. (Rabu, 28/09/2022).

Kegiatan ini merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan di Cordela Hotel Pangkalpinang. Tujuan dari kegiatan ini selain sosialisasi dan implementasi Peraturan bawaslu dan produk hukum Non Perbawaslu, juga memperkenalkan Bawaslu sebagai salah satu Penyelenggara Pemilu kepada para pemilih potensial dengan harapan para peserta nantinya bisa berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dihadiri oleh Andi Budi Yulianto, S.T selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kep.Babel Periode 2017-2022, dengan didampingi oleh Ida Kumala, S.H selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra, S.E.,M.M selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian, S.E selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, dengan peserta sekitar 30 orang dari kalangan Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Pangkalpinang dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Poros Babel.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa "adik-adik SKPP ini cikal bakal menjadi pengawas pemilu kedepannya," Ujar Ida.

Pemilu ini merupakan salah satu yang menjadi demokrasi rakyat dalam memilih seorang pemimpin. Jadi kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membangun semangat para peserta dalam mengawal demokrasi di Indonesia demi terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasn pemilu itu merupakan hal yang sangat penting. Andi Budi Yulianto mengatakan "semboyan Bawaslu : Bersama rakyat awasi pemilu, pencegahan awal itu lebih baik di bandingkan dengan langsung lapor karena masyarakat mempunyai hak menjadi pengawas pemilu," Tegas Andi.

Foto : (Alfil Hidayah) Berita : (Elzica dan Syakir)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkalpinang menyampaikan beberapa hal terkait perbedaan peraturan yang digunakan dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pemilu menggunakan UU No 7 Tahun 2017 sedangkan Pemilihan menggunakan UU No 10 Tahun 2016. "Pemberlakuan asas Lex superior derogat legi inferiori merupakan sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat lebih tinggi dapat menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah," Pungkas Novrian.

Foto : (Alfil Hidayah) Berita : (Elzica dan Syakir)

Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berarti bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya di dahulukan keberlakuannya dari pada hukum yang lebih rendah. (PPPS)

Tag
Berita