Lompat ke isi utama

Berita

Susun Strategi Pengawasan, Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang Diskusi Bersama Tim Bawaslu RI

foto

Foto Bersama Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang Bersama Tim dari Bawaslu RI

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Perkuat kapasitas pengawasan Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang, Tim dari Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu turun langsung lakukan atensi pada tahapan Pilkada Ulang 2025 selasa, 10/06/2025.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang menyambut hangat Tim dari Bawaslu RI ini, dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa saat ini Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang sedang melakukan pengawasan verifikasi factual kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan pengawasan data pemilih. Ia pun meminta agar pihak Bawaslu RI agar dapat memberikan stratregi pengawasan yang tepat dalam mengawasi proses pilkada ulang 2025 di Kota Pangkalpinang ini. 
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan Pilkada Ulang yang diatur dalam PKPU 19 Tahun 2024. Untuk tahapan Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan, hari ini masih proses verifikasi faktual kedua yang akan berakhir pada tanggal 11 Juni 2025. Kami meminta arahan dan masukan serta strategi berkenaan dengan persiapan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada Ulang Tahun 2025,” jelas Imam Ghozali.

Dalam pertemuan ini, Ibrahim Malik Tanjung selaku PIC menyampaikan bahwa Aparatur Pengawas harus memegang teguh integritas sebagai salah satu penyelenggara pemilu, Pengawas juga harus pintar dan jeli dalam mencermati setiap proses pengawasan dilapangan.
“Penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas Penyelenggara Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Perlu kecermatan dan kejelian dalam proses pengawasan,” ujar Ibrahim.

Senada dengan Ibrahim Malik Tanjung, Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Davitri menuturkan bahwa Jajaran Bawaslu wajib mengawasi sampai adanya penetapan oleh KPU Kota Pangkalpinang sementara itu selama proses tahapan posisi Bawaslu harus selalu berada di tengah antara Pihak KPU dan Bakal Pasangan Calon serta dalam proses pengawasan harus selalu mengupayakan upaya pencegahan dengan mengingatkan aturan aturan selama tahapan pilkada ulang 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan KPU dan Perbawaslu.
“Hari ini proses pengawasan kita tetap berjalan, kita tetap wajib mengawasi sampai adanya penetapan oleh KPU Kota. Proses pengawasan jangan normatif, kita harus mengoptimalkan upaya pencegahan. Pengawasan harus substantif. Bawaslu harus selalu berada di tengah antara pihak KPU dan Bakal Pasangan Calon.” Jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel ini.

Sebagai Bahan Informasi hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu Provinsi Kep. Babel bersama rombongan, Tim Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang dan staf.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang