Syarat Dukungan Minimal Terpenuhi, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Melaju ke Tahapan Verifikasi Faktual
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Tim Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan pengawasan melekat secara langsung terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan kesatu persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025 sabtu, 19/04/2025.
Wahyu Saputra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Pasangan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang telah memenuhi syarat dukungan minimal 10% dari Jumlah DPT yakni 16. 433 dukungan dan akan memasuki tahapan verifikasi factual.
“untuk saat ini KPU Kota Pangkalpinang bekerja keras dalam melaksanakan tahapan pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Ulang Tahun 2025. Mulai dari tahapan Verifikasi Administrasi awal hingga Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu ini, hasil yang memenuhi syarat untuk Vermin Awal ditambah dengan Vermin Perbaikan kesatu ini yaitu sekitar 18.801 Dukungan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa proses verfak (verifikasi factual) akan dilaksanakan jajaran KPU Kota Pangkalpinang selama 14 hari dengan 3 metode verifikasi.
“Verfak akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2025, dengan metode door to door (sensus), meminta LO untuk mengumpulkan pendukung dalam satu tempat merupakan metode kedua setelah Pendukung tidak dapat ditemui dengan metode sensus dan komunikasi melalui perangkat telepon selular (video call),” imbuhnya.
Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang ini juga menyebutkan dalam verifikasi Faktual mendatang guna mengawasi proses tahapan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menurunkan Tim Pengawasan dari Jajaran Panwascam dan PKD.
“KPU Kota Pangkalpinang pelaksanaan verfak akan melibatkan Jajaran PPK dan PPS, sedangkan kami juga akan melibatkan jajaran Panwascam dalam pengawasan Verfak ini. Kami berharap dalam tahapan verfak ini, dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara jajaran pengawas dengan penyelenggara dan Tim Bapaslon Perseorangan, agar nantinya informasi yang diterima publik tidak simpang siur,” bebernya.
Sementara itu Anggota KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi selaku PIC Teknis tahapan pencalonan menyampaikan proses vermin yang telah dilaksanakan mulai dari jumlah dukungan awal yang disampaikan melalui SILON sebanyak 20.085 Dukungan.
“Dalam melakukan Vermin, kami mempedomani Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Dari 20.085 dukungan tersebut ditemukan sebanyak 14.508 dukungan ganda internal, 16 dukungan berpotensi ganda, 737 dukungan terindikasi NIK bermasalah, dan 81 dukungan terindikasi usia. Berdasarkan hasil Vermin kesatu jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.162 dukungan. BMS 1.200 dukungan dan TMS 8.723 Dalam melakukan vermin perbaikan kesatu, tim Bapaslon menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 13.153 dukungan. Dari 13.153 dukungan, hasilnya sebanyak 8.639 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.514 dukungan. Sehingga total dukungan vermin awal di tambah vermin perbaikan kesatu yaitu sebanyak 18.801 dukungan memenuhi syarat (MS),” jelas Tri Pertiwi.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kep. Babel Husin dan Hartati, Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Bakal Calon Perseorangan Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam beserta tim LOnya, Perwakilan Kepolisian, BIN dan Media.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang