Lompat ke isi utama

Berita

TANGANI PIDANA PEMILU, BAWASLU PANGKALPINANG BENTUK GAKKUMDU

PANGKALPINANG- Bawaslu Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dihadiri oleh Polres Kota Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jum'at (14/10/22).

Pembentukan Sentra Gakkumdu ini menandakan bahwa setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu maka penanganan pidana pemilu resmi ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

"Tahapan pemilu telah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang artinya 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara dan sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI tentang pembentukan Sentra Gakkumdu,hari ini kita melakukan pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pangkalpinang yang melibatkan 3 unsur, yakni Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan. Bawaslu Republik Indonesia  saat ini mengutamakan pencegahan yang nanti diharapkan dapat melibatkan Anggota Sentra Gakkumdu.” ujar Ida, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang saat pembukaan.

Foto : (Alfil Hidayah) Penulis : (Yunita Setiawati)

Dalam sambutan Bapak Toni selaku Kabag OPS Polres Pangkalpinang menyampaikan “kepolisian mendukung dengan baik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan sosialisasi, karena mungkin ada hal-hal yang belum tersampaikan, untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga koordinasi yang baik antar Anggota Sentra Gakkumdu, diharapkan Sentra Gakkumdu dapat menjalankan tugas dengan amanah.”

Dinamika-dinamika pemilu yang berkemungkinan akan terjadi harus kita cegah, perubahan peraturan menjadi salah satu tantangan bagi Sentra Gakkumdu dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kota Pangkalpinang. Hal senada juga diungkap oleh Plh.Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Bapak Disman Gurning  “Kita harapkan tidak terjadi pelanggaran hukum, karena itu diupayakan untuk melakukan pencegahan. Kami selaku Pihak Kejaksaan siap membantu, memberi masukan dan memberikan waktu untuk turut serta berperan dalam menjaga kondusifitas kota pangkalpinang.”

Foto : (Alfil Hidayah) Penulis : (Yunita Setiawati)

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian menegaskan “Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti sosialisasi, imbauan berupa surat kepada OPD, KPU, maupun masyarakat serta flyer melalui media sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang juga mengharap dukungan dari Polres maupun pihak kejaksaan dengan melakukan Deklarasi Keamanan Dan Ketertiban saat melakukan sosialisasi.”

Dalam menjalankan kewajiban Sentra Gakkumdu, wilayah menjadi salah satu titik perhatian. Hal tersebut diungkapkan oleh Novrian Saputra, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang  “Wilayah yang masuk kedalam wewenang Sentra Gakkumdu merupakan wilayah administrasi dalam artian Kecamatan mendo Barat dan Pangkalan Baru tidak termasuk kedalam ranah wilayah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pangkalpinang.”tutup Koordinator Sentra Gakkumdu tersebut dalam akhir rapat.

Tag
Berita