Verifikasi Faktual Ulang Metode Sampling 10%
|
PANGKALPINANG, Dalam rangka persiapan verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 dengan metode sampling minimal 10% dari hasil verifikasi KPU Kota Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama dengan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, (Selasa, 1/11/2022) .
Foto : Humas Bawaslu Kota pangkalpinang Penulis : ( Elzica Kumalasari)Rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait Dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik. Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman teknis pengawasan dan landasan hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota dalam memperoleh data sampling keanggotaan partai politik untuk kemudian menjadi instrumen pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan rapat koordinasi ini melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang beserta staf.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan Verifikasi Faktual ulang Keanggotaan dengan metode Sampling minimal 10% dari hasil verifikasi Faktual keanggotaan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara meminta hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota, lalu dari hasil tersebut dilakukan verifikasi ulang minimal 10% (sepuluh persen) dari hasil verifikasi faktual KPU Kabupaten/Kota, dengan simulasi sebagai berikut:
- Di suatu daerah, hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan hasil 100 keanggotaan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 100 keanggotaan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan sampling minimal 10% dari hasil tersebut;
- Misalkan 10% dari 100 adalah 10, maka 10 obyek pengawasan ini di verifikasi ulang, angka persentase minimal 10% hingga paling tinggi 30% sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
“untuk mengefektifkan pengawasan verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dengan metode sampling 10% di wilayah Kota Pangkalpinang, kami akan melibatkan Panwaslu Kecamatan,” Tutur Novrian.
Foto : Humas Bawaslu Kota pangkalpinang Penulis : ( Elzica Kumalasari)Dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual ulang keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, jajaran pengawas diharapkan dapat membuat hasil pengawasan dengan memuat jadwal dan lokasi pelaksanaan verifikasi faktual, data sampling yang digunakan paling sedikit memuat nama dan alamat subjek sampling tanpa NIK serta hasil sampling tanpa memuat (Nomor Induk Kependudukan) NIK. (PPPS)