Wahyu: Jaga Kondusifitas Suasana Pilkada Ulang 2025, Jangan Rusak APK
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan penelusuran informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang 2025.
Anggota Bawaslu Pangkalpinang Wahyu Saputra mengkonfirmasi bahwa sudah mendapatkan informasi terkait perusakan APK di Kota Pangkalpinang.
“Kami sudah mendapatkan informasi seperti yang beredar di kalangan masyarakat soal perusakan APK salah satu pasangan calon, meskipun belum ada laporan resmi namun kami sudah melakukan penelusuran terkait informasi itu,” beber Wahyu Saputra (2/8).
Wahyu mengingatkan semua pihak, terutama para pasangan calon peserta beserta tim sukses, untuk dapat mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mentaati larangan-larangan pada masa kampanye dan saat masa tenang.
“Dengan mematuhi berbagai aturan yang ada kita terus berupaya agar semua pihak untuk dapat menjaga kondusifitas suasana Pilkada Ulang 2025 salah satunya adalah dengan tidak merusak dan menghilangkan APK peserta yang akan tampil pada kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 27 Agustus 2025,” katanya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Jika pelaku terbukti dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
“Jadi mari sama-sama kita jaga iklim demokrasi yang damai, sejuk dan penuh rasa persaudaraan dalam pilkada ulang ini,” tutup Wahyu Saputra.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang