Lompat ke isi utama

Berita

Wahyu: LHP Harus Sesuai Dengan Fakta yang Terjadi di TPS

foto

Foto Bersama Saat Pembukaan Bimtek Pengawasan Tungsura

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – 15 hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2025 Bawaslu Kota Pangkalpinang maksimalkan kapasitas ilmu pengawasan kepada Jajaran Panwascam se-Kota Pangkalpinang dengan menggelar bimbingan teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada pilkada ulang 2025 pangkalpinang rabu, 15/08/2025.

 

Hadir memberikan arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi Kep. Babel Sahirin, menurutnya Jajaran Pengawas TPS nantinya harus memaksimalkan pemungutan suara hingga pukul 13.00 WIB sesuai dengan aturannya.

“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Untuk memastikan tahapan berjalan baik, Anggota KPPS dan Pengawas TPS harus tetap siaga hingga pukul 13.00 sebelum mulai melakukan tahapan penghitungan suara, guna memberi kesempatan maksimal bagi warga yang belum memilih,” Tegas Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Prov. Kep. Babel.

 

Senada dengan Sahirin, Wahyu Saputra Anggota Bawaslu Pangkalpinang menegaskan bahwa Jajaran Bawaslu hingga Pengawas TPS harus mendahulukan upaya pencegahan dalam melakukan pengawasan dan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan Form A.

“Proses penyelengaraan Pilkada ada pada KPU dan diawasi oleh Bawaslu, tapi tentu ranah pencegahan menjadi suatu benteng yang kokoh pertama kali untuk pencegahan, khusus di Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) dalam pencegahan upaya pencegahan secara lisan dan tulisan harus dicatat kembali dalam laporan hasil pengawasan (LHP),” Jelas Wahyu.

 

Ia mengingatkan bahwa Form A yang dibuat sesuai fakta di lapangan akan menjadi alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi perselisihan hasil pemilihan.

“Jangan mengabaikan setiap kejadian di TPS maka harus dicatat dalam Form A, bahwa LHP menjadi point penting dalam penyelenggaraan di Bawaslu Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI dan akan menjadi alat bukti di Mahkamah Konstitusi apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan,” ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Terakhir ia berpesan agar Jajaran Panwascam bisa menurunkan pengetahuan terkait pengawasan pilkada kepada Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 

“Bahwa untuk bapak / ibu kami berpesan dalam proses bimtek ini dapat menularkan pengetahuannya dan rasa samanya pada Pengawas Kelurahan dan ditularkan pada Pengawas TPS,” tutup Wahyu.

 

Sebagai bahan informasi dalam bimtek ini dilakukan simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara dan metode pengawasan tungsura oleh Panwascam sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang