Lompat ke isi utama

Berita

Wahyu Saputra Jelaskan Peran ini Dalam Pilkada 2024 Kepada Kaum Difabel di Kota Pangkalpinang

foto

Bawaslu Kota Pangkal Pinang gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tudung saji bagi Penyadang Disabilitas, Panwaslu Kecamatan dan perwakilan insan pers awak media Kota Pangkalpinang di Grand Safran Hotel kamis, 01/08/2024.

Dalam arahannya Wahyu Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadirkan teman-teman yang merupakan makhluk tuhan yang luar biasa membersamai kegiatan pengawasan partisipatif.

“Bapak ibu mewakili teman-teman difabel di Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan pilkada pesta demokrasi 5 tahunan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Selain itu Ia juga mengatakan bahwa peran bapak ibu sangat penting bagi demokrasi yang berkualitas, kita akan menentukan masa depan Kota Pangkalpinang.

“Peran yang pertama adalah memastikan sebagai WNI memiliki hak untuk memilih dengan kepastian hak pilih didapatkan melalui proses coklit oleh pantarlih yang berproses didaftarkan menjadi pemilih tetap. Yang kedua mempunyai peran pengawasan proses pilkada, pastikan tetangga di sekitar kita sudah masuk dalam daftar pemilih,” jelas Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang ini.

Wahyu juga mengimbau masyarakat sebagai pengawas partisipatif untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 juga tahapan kampanye yang akan datang.

“Agar demokrasi berkualitas mari kita semua menjaga proses demokrasi di Kota Pangkalpinang ini menjadi semakin hari semakin baik. Ajak semua pihak yang Bapak Ibu kenal, agar proaktif segera laporkan kepada kami jika dalam kampanye yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah menggunakan uang, beras yang mana ini merupakan pelanggaran kampanye, dan akan berimplikasi pada sosok pemimpin yang amanah, jika amanah maka hak hak kita sebagai warga Kota Pangkalpinang akan tertunaikan. Gunakan hak pilih untuk mencoblos surat suara di TPS masing-masing pada tanggal 27 November. Jangan sampai hak kita disalahgunakan oleh pihak lain,” Tutup Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang ini.