Wahyu: Tidak Ada Kotak Kosong, yang Ada Kolom Kosong
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Panwaslu Kecamatan Taman Sari gelar sosialisasi pengawasan pemilihan serentak 2024 kepada Forkopimcam Taman Sari, PPK, Para Lurah dan RT serta Tokoh Pemuda di Wilayah Kec. Taman Sari kamis, 19/09/2024.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi HPPH Wahyu Saputra hadir memberikan arahan pada kegiatan tersebut, dalam arahanya Ia menyampaikan bahwa “Kegiatan sosialisasi ini yang ke 3 kali, pertama sekali kami dari Jajaran Bawaslu mengucapkan apresiasi terkait perencanaan kegiatan hari ini yang sudah dipersiapkan dari beberapa bulan yang lalu, dengan merencanakan kegiatan ini melakukan sosialisasi dan regulasi dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan yang punya pengaruh di masyarakat dilibatkan dan diundang,” ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa RT/RW adalah perpanjangan tangan dari pemerintah yang langsung menyentuh warganya ia memiliki peranan dalam menjaga kondusifitas warga dan lingkungannya, selain itu ia juga menegaskan kembali tugas dari Bawaslu.
“Yang bersangkutan dengan masyarakat adalah RT/RW, Peran RT/RW dalam menjaga kondusifitas warga. Terkait sosialisasi hari ini saya ini mengulang bahwa Bawaslu adalah Lembaga yang diberi wewenang mengawasi setiap proses tahapan yang dilaksanakan KPU dan jajaran,” ungkapnya.
Selain itu Wahyu juga menjelaskan terkait tahapan yang sedang berlangsung dari segi pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
“Data DPT itu terealisasi dengan baik oleh KPU dan yang diawasi Bawaslu berjalan dengan baik, data DPT berdasarkan hasil Pleno KPU tadi siang untuk Kota Pangkalpinang yaitu 164.330 orang. Menurut kami pengawas ini bisa dipertanggung jawabkan. Adanya C6 yang menjadi dasar kita untuk mencoblos. kita (Bawaslu) sudah mengawal hak pilih Bapak Ibu sekalian. Dari pengawasan sudah komunikasi data pemilih disabilitas dari difabel. Dalam difabel ada klasifikasi tidak bisa samakan tunanetra dan normal,” jelasnya.
Terkait dengan Fenomena calon tunggal dan kotak kosong di Kota Pangkalpinang Kordiv HPPH ini juga menjelaskan bahwa kotak kosong bukanlah peserta pemilihan, dan saat ini tidak ada istilah calon tunggal karena belum masuk ke tahapan penetapan.
“Sekarang ini terlalu gampang adanya omongan belum ada calon ada bahasan kotak kosong, terlalu gampang kita mengatakan ini calon tunggal atau kotak kosong. Belum bisa dikatakan seperti itu karena penetapan calon pada 22 september 2024 mendatang. Terkait calon tunggal akan ada regulasi, KPU masih menunggu dan Bawaslu pasti ikut di belakang KPU,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa “Berdasarkan kajian dari aturan Pilkada UU 6/2020 itu tidak satu pun kalimat yang menyatakan kotak kosong. Turunan KPU tidak ada satupun kotak kosong dan Perbawaslu juga tidak ada satupun yang membahas kotak kosong. Dalam aturan pilkada tidak ada yang menyatakan kotak kosong tapi disebutkan dalam putusan MKRI 100 tahun 2015 dan putusan MKRI 14 tahun 2019 ketidaksetujuaan maka dapat memilih kolom kosong. Bukan kotak kosong tapi kolom kosong. Belum ada norma hukum yang membahas kotak kosong,” tambahnya.
Terakhir Ia menjelaskan bahwa Bahasa kampanye adalah milik Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah, “tidak tepat kata-kata kampanye terkait kotak kosong karena tidak ada aturan yang mengatur. Putusan MK bahwasanya kolom kosong bukan kampanye. Deklarasi Kepala Daerah terkait ASN terdapat 5 poin yang sudah disebutkan. Timses dari RT/RW pilkada yang boleh yang sudah didaftarkan ke KPU. yang tidak boleh dilakukan yaitu membagikan uang, UU pilkada Tindak pidana pemilu menyebutkan memberi dan menerima uang tidak boleh, selama ada pemberian dan adanya pembuktian yang kuat maka bisa dijadikan tindak pidana pemilu. Maka dari itu kita saling mengingatkan satu sama lain,” Tutupnya.