Waskat Hasil Audit Dana Kampanye, Bawaslu Pangkalpinang Awasi Transparansi Keuangan Paslon
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Sebagai bentuk pengawasan terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan peserta pemilihan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap penyerahan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dari KPU Kota Pangkalpinang kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 kamis, 11/09/2025.
Pengawasan dilakukan terhadap proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh tim audit independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang. Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyatakan bahwa waskat ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana pemilu terkait dana kampanye.
“Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan oleh peserta pilkada ulang dalam kampanye dicatat dan dilaporkan secara sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Audit dana kampanye bukan hanya syarat teknis, tetapi cerminan integritas peserta,” jelas Dian.
Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas tahapan pemilihan, termasuk dalam hal pengawasan dana kampanye, agar seluruh proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas hingga penetapan calon terpilih.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang