Lompat ke isi utama

Berita

Waskat Terhadap Pemenuhan Syarat Dukung Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Jalur Perseorangan Hari Terakhir Hingga 23.59 WIB

foto

Tim pengawasan saat mencermati dokumen dukungan calon perseorangan pilkada ulang 2025

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan pengawasan langsung secara melekat dan pencermatan terhadap penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jalur pencalonan perseorangan untuk pemilihan ulang 27 Agustus 2025 mendatang.

 

Pada hari terakhir tahapan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang menurunkan 2 Tim untuk melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Pangkalpinang kamis, 13/03/2025. 

Untuk pencalonan jalur independen ini diketahui ada 2 pasangan bakal calon yang akan mendaftar melalui pencalonan perseorangan yaitu pasangan calon Eka Mulya Putra – Radmida Dawam dan Pasangan Calon Benny Batara Tumpal Hutabarat – Achmad Subari. 

foto

Dian Bastari selaku PIC Pengawasan tahapan ini mengungkapkan pada hari terakhir akan datang paslon independen untuk menyerahkan dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan.

“Pukul 14.00 WIB akan datang Paslon Eka – Radmida dan kemungkinan pada malam hari paslon Benny – Achmad Subari, kita akan mengawasi dan mencermati proses ini hingga selesai,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan Tim Fasilitasi Pengawasan Pilkada Ulang 2025 dilapangan, bapaslon Eka – Radmida hadir membawa 7 container berisi dokumen dukungan dan dilakukan penghitungan dan pengecekan ulang oleh pihak KPU Kota Pangkalpinang disaksikan dan dicermati langsung oleh Tim Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa Bapaslon Eka – Radmida sesuai penghitungan manual Tim KPU Kota Pangkalpinang didapatkan data riil dokumen dukungan sebanyak 20.724 dan dinyatakan diterima, sementara 6.510 dokumen dukungan bapaslon Benny – Achmad Sobari dikembalikan karna tidak memenuhi jumlah minimal 10% dari DPT Kota Pangkalpinang yaitu 16.433.

“Untuk dokumen yang telah diterima akan dilakukan proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi oleh KPU Kota Pangkalpinang,” jelasnya. 

foto

Hadir dalam kegiatan ini turut mengawasi Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra dan Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel melakukan monitoring dan supervisi guna memastikan kewenangan KPU Kota Pangkalpinang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang