Bawaslu Kota Pangkalpinang Konsultasikan Masa Tugas Badan AdHoc ke Bawaslu RI
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama jajaran lakukan konsultasi terkait masa tugas pengawas pemilu AdHoc untuk pemilihan kepala daerah ulang tahun 2025 ke Bawaslu RI di Jakarta kamis, 16/01/2025.
Kegiatan konsultasi ini diterima langsung oleh Anggota Bawaslu RI Divisi SDMO dan Diklat Herwyn J.H Malonda bersama jajaran, kegiatan ini perlu dilaksanakan mengingat di Indonesia yang melakukan pemilihan ulang hanya ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Konsultasi dilakukan guna memperoleh kejelasan terkait masa tugas Pengawas Pemilu Ad Hoc, seperti Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengemukakan perlunya kepastian hukum dan administratif terkait perpanjangan atau pengangkatan ulang pengawas Ad Hoc.
Menurut Herwyn, Keputusan masa tugas akan dibahas setelah siding PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK (Mahkamah Konstitusi).
“Lembaga Adhoc ini akan di ambil Keputusan oleh Bawaslu Republik Indonesia setelah selesai Sidang perselisihan Pemilihan seretak di MK, Keputusan tersebut apakah akan melalui Evaluasi atau Rekrut Ulang,” Ujar Anggota Bawaslu RI.
Selain membahas masa tugas, turut dibahas pula kebutuhan dukungan anggaran tambahan, pelatihan ulang pengawas, serta koordinasi teknis dengan KPU dan pihak keamanan.
“Konsultasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan dalam mengawasi PSU yang kredibel dan berintegritas,” tegas Imam Ghozali Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu Kab. Bangka di dampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama Jajaran.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang