Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Perkuat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat

foto

Foto bersama rapat pengelolaan administrasi keuangan rabu, 26/8/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pengelolaan Administrasi Keuangan pada Rabu (26/8/2026) bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pangkalpinang. Rapat diikuti oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, staf keuangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut membahas penguatan pengelolaan administrasi keuangan sekaligus tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI terhadap pengelolaan keuangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sejumlah hal terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI. Mengingat Bawaslu Kota Pangkalpinang merupakan satuan kerja non-satker, pengelolaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengajuan Uang Persediaan (UP) agar pengelolaan keuangan dapat berjalan secara tertib dan efektif. Ke depan, pengajuan UP diharapkan dapat dilakukan secara revolving setiap bulan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Memasuki akhir Agustus, perlu dipastikan apa saja yang harus segera disiapkan dan direalisasikan, termasuk capaian output kinerja. Mengingat pimpinan telah melakukan penandatanganan IKU, maka perlu dilihat kembali apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahun 2026 sudah terealisasi atau masih terdapat kegiatan yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil tindak lanjut Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap pemeriksaan pengelolaan keuangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa terhadap kegiatan yang belum terealisasi akan segera diselesaikan pada September dan Oktober 2026. Salah satu kegiatan sosialisasi direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober 2026. Ia juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI terkait pengelolaan keuangan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama Staf Keuangan Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait administrasi pengajuan honorarium Staf Pendukung. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses administrasi keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Dalam pernyataan penutupnya, Koordinator Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah III bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran keuangan, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh divisi.
“Temuan atau tindak lanjut dari Inspektorat bukan hanya menjadi perhatian tim keuangan, tetapi menjadi perhatian kita bersama. Setiap divisi harus teliti dalam proses administrasi SPJ keuangan dan memastikan seluruh dokumen, termasuk kelengkapan tanda tangan, telah terpenuhi sebelum diserahkan kepada verifikator dokumen SPJ di bagian keuangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antar-divisi menjadi hal penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penutupannya kembali menekankan pentingnya kolaborasi antar-divisi, khususnya dalam memastikan kelengkapan dokumen administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang