Bawaslu Pangkalpinang Awasi Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan Bacalon Perseorangan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, pada Minggu (18/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua bagi pasangan bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah menyerahkan dukungan namun masih harus dilengkapi dan diperbaiki sesuai hasil verifikasi sebelumnya.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan, mulai dari ketepatan waktu penyerahan, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian prosedur penerimaan oleh KPU.
“Kami hadir langsung untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh tahapan penyerahan dukungan harus diawasi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” tegas Dian.
Dalam proses penyerahan tersebut, Tim dari Bakal Calon Perseorangan menyerahkan sebanyak 6.455 dokumen dukungan yang telah diperbaiki dan dilengkapi sesuai syarat minimal dukungan yang ditetapkan untuk pencalonan melalui jalur perseorangan.
Bawaslu turut mencatat dan mendokumentasikan proses penyerahan serta melakukan pengawasan terhadap dokumen administrasi yang diserahkan, termasuk memastikan pendukung tidak ganda dan sesuai ketentuan syarat dukungan perseorangan.
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menambahkan bahwa pengawasan akan berlanjut pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan di lapangan oleh KPU.
“Kami akan terus kawal, termasuk saat verifikasi faktual nanti, untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan benar-benar sah dan berasal dari warga yang sesuai syarat,” ujar Dian.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya tim bakal calon perseorangan, untuk tetap transparan, tertib administrasi, dan tidak melakukan mobilisasi dukungan yang melanggar aturan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang