Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PANGKALPINANG BUKA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

foto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang sudah mengumumkan  pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

pembentukan Pengawas TPS merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. 
 

Berikut Persyaratan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara : 

o    Warga Negara Indonesia, 
o    Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, 
o    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
o    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, 
o    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
o    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
o    Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
o    Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Untuk Berkas Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara :