Bawaslu Pangkalpinang Buka Posko Aduan Pencalonan Perseorangan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang buka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang jalur Independen atau perseorangan dalam pilkada ulang 2025 di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan 7 Kantor Panwas kecamatan se-Kota Pangkalpinang.
Dian Bastari selaku PIC Pengawasan Pencalonan menyebutkan bahwa Posko aduan secara offline di Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam serta online melalui media sosial bawaslu dan Nomor Whatsapp PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang.
“Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan di Kantor Panwascam se-Kota Pangkalpinang,” jelas Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang, kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan bagian dari tahapan yang diperuntukan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan.
Bawaslu mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan dugaan pelanggaran pada tahapan ini seperti pencatutan nama ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang