Bawaslu Pangkalpinang Buka Posko Aduan Pencatutan Nama dalam Pencalonan Independen Pilkada 2025
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan pasangan calon perseorangan pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Ulang tahun 2025.
Langkah ini diambil menyusul dimulainya tahapan verifikasi faktual berkas dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon independen, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2025.
Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menyebutkan, posko aduan itu dibuka mulai dari Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan juga di masing-masing kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tujuh wilayah.
"Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang & di kantor Panwascam se-Kota Pangkalpinang," ujar Dian Bastari, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Dian Bastari, posko pengaduan ini bagian dari proses tahapan dimana diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang