Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Teken NPHD Pilkada Ulang 2025

foto

Imam Ghozali saat menandatangani NPHD dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang, KPU dan Polresta Pangkalpinang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk bantuan dana pemilihan kepala daerah ulang tahun 2025. Acara ini digelar di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025).

 

Pemkot Pangkalpinang mengucurkan dana untuk pilkada ulang sebesar Rp 24,8 miliar. Adapun dana ini diterima oleh KPU yakni Rp16,2 miliar dan Bawaslu Rp5,1 miliar. Sementara Polresta Rp1,9 miliar. Sedangkan TNI Rp1,5 miliar.

 

Unu Ibnudin Pj Walikota Pangkalpinan menyampaikan bahwa pemberian dana ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam mendukung pelaksanaan pilkada agar berjalan lancar dan kondusif. Penggunaan dana pilkada ulang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Pangkalpinang dengan segala kondisi dan keterbatasan,” ujar Unu Ibnudin.

 

Unu menyebut, pemerintah kota sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang di tengah keterbatasan anggaran.

“Kami tetap harus memperjuangkan terpenuhinya kebutuhan pemilihan kepala daerah ulang ini dengan kita mengefisiensikan dari kegiatan lainnya. Kami sangat berharap sekali bantuan dari provinsi dan pusat, tapi sambil berjalan kita harus menyiapkan sesuai tahap-tahapannya,” ungkapnya.

 

Sementara itu Imam Ghozali menyebutkan bahwa Dana hibah akan digunakan untuk mendukung kerja pengawasan setiap tahapan pilkada ulang 2025.

“Dana hibah akan digunakan untuk menunjang kerja pengawasan seluruh tahapan hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpilih nantinya,” jelas Ketua Bawaslu Pangkalpinang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang