Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Waskat: KPU Pangkalpinang Tetapkan Pilkada Ulang 2025

foto

Imam Ghozali saat menerima SK Penetapan KPU tentang Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama Jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap rapat pleno penetapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang ulang tahun 2025 oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor KPU Kota Pangkalpinang kamis, 09/01/2025.

 

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transparansi pemilu pasca dilakukannya pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong di Kota Pangkalpinang.

“Rapat pleno yang digelar oleh KPU dilakukan pasca kekalahan paslon tunggal oleh kotak kosong pada pilkada serentak 2024,” ujar Imam setelah melakukan pengawasan 

 

Bawaslu memastikan rapat pleno yang digelar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pilkada.

“Sesuai aturan bahwa daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong akan memulai kembali tahapan pemilihan ulang kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif pilihan masyarakat,” jelas Imam.


Bahwa dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan SK KPU Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran Forkopimda Kota Pangkalpinang untuk selanjutnya salinan SK diserahkan kepada masing-masing pihak terundang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang