Pengawasan Melekat Rapat Pleno DPS Kota Pangkalpinang, Jumlah Pemilih Sementara Naik 4.904 Pemilih
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Pangkalpinang pada pemilihan walikota dan wakil walikota ulang tahun 2025 yang digelar oleh Jajaran KPU Kota Pangkalpinang, Bawaslu lakukan pengawasan secara langsung dan melekat, kamis, 15/05/2025.
Dalam rapat pleno ini Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan terkait dengan asal penambahan data pemilih sementara dari jumlah data pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu yaitu 164.330 pemilih naik sekitar 4.904 pemilih.
“Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan Jajaran di Panwascam telah melakukan upaya pencegahan dalam proses pemuktahiran data pemilih yaitu dengan menerbitkan 4 (empat) surat himbauan secara tertulis ke KPU Kota. Ada pula saran perbaikan dari Panwascam ke PPK. Mohon dijelaskan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan penyebab adanya penambahan data pemilih,” Ujar Imam Ghozali.
Sementara itu Muhammad menjelaskan bahwa penambahan data pemilih disebabkan oleh beberapa hal.
“Perubahan data disebabkan oleh berbagai faktor seperti: Pemilih yang meninggal dunia, Alih status dari anggota TNI/Polri, Pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan pemilih yang pindah domisili masuk atau keluar daerah,” jelas Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Berita Acara rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Tingkat Kota Pangkalpinang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang bahwa DPS Kota Pangkalpinang sebanyak 169.234 dengan jumlah TPS 315 yang tersebar di 42 Kelurahan 7 Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang