Tegaskan Pencegahan sebagai Prioritas, Davitri Dorong Bawaslu Kota Pangkalpinang Identifikasi Potensi Sengketa
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring terhadap Evaluasi Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jumat (16/05/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut dari jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang, yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Wahyu Saputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dian Bastari, dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam arahannya, Davitri menekankan pentingnya kesiapan jajaran Pengawas Pemilu dalam mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan yang dapat berujung pada sengketa pemilihan, khususnya dalam tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
“Evaluasi terhadap hasil pengawasan Verfak Kesatu harus dijadikan momentum untuk mengidentifikasi potensi persoalan sedini mungkin. Kita harus mengedepankan pencegahan, agar tahapan pemenuhan syarat dukungan ini berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan sengketa,” ujar Davitri.
Ia juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi dan dokumentasi hasil pengawasan, termasuk mencatat setiap dinamika yang terjadi di lapangan.
“Koordinasi antarlembaga dan penguatan dokumentasi pengawasan adalah kunci dalam menghadapi potensi sengketa. Jangan menunggu masalah muncul baru kita bertindak, tapi justru harus dideteksi lebih awal,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung tahapan Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 14 Mei hingga 18 Mei 2025. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses verifikasi dukungan sebagai salah satu syarat pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Penulis dan Foto : Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang