Bawaslu Kota Pangkalpinang Tekankan Peran Pengawasan Partisipatif dan Bahaya Politik Uang
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Pangkalpinang terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengawasan partisipatif dalam proses demokrasi melalui kegiatan pendidikan kader pengawas partisipatif.
Dalam sesi pendalaman materi, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Wahyu Saputra, menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan demokrasi.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bawaslu sehingga diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan kader partisipatif.
“Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Karena itu, kami melibatkan berbagai elemen masyarakat agar bersama-sama mengawal proses demokrasi,” ujarnya.
Wahyu Saputra menjelaskan bahwa untuk menjadi kader pengawas partisipatif, seseorang minimal telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut bertujuan agar kader pengawas memiliki pemahaman dan keterlibatan langsung sebagai bagian dari pemilih dalam demokrasi.
Dalam pemaparannya, Wahyu juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan pemilu. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut biasanya paling rawan terjadi pada tahapan masa kampanye dan masa tenang.
Selain itu, ia mengingatkan peserta agar bijak dalam menerima informasi di era digital saat ini. Menurutnya, fenomena post truth atau informasi yang belum terungkap kebenarannya harus terlebih dahulu diklarifikasi sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
“Setiap informasi yang diterima harus dicek terlebih dahulu kebenarannya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Wahyu Saputra juga memaparkan upaya pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Pangkalpinang selama tahapan kampanye Pemilu sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerbitkan sebanyak 1.884 imbauan administratif sebagai langkah pencegahan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pengawasan.
Ia menambahkan bahwa catatan kritis dalam pengawasan menjadi salah satu tolak ukur untuk memperbarui data pengawasan, termasuk terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan pemilu.
Di akhir penyampaiannya, Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki fungsi melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran pemilu guna menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang