Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Perkuat Koordinasi Penanganan Pelanggaran

foto

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali saat memberikan sambutan pada kegiatan rakor penanganan pelanggaran senin, 28/09/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan pelanggaran, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kep Babel Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi serta Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mengevaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan sebelumnya.

 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, mengatakan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut memo jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Menurutnya, koordinasi dan evaluasi perlu terus dilakukan meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu.

“Rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran. Kami juga berharap adanya masukan dan pengalaman dari KPU terkait penanganan pelanggaran pada tahapan sebelumnya,” kata Imam.

 

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama KPU dalam pelaksanaan tahapan sebelumnya. Dia mengatakan dinamika yang terjadi dalam tahapan pencalonan menjadi pengalaman yang perlu dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi jajaran pengawas.

“Bagaimana pun kondisi tahapan Pemilu dan Pilkada ke depan belum dapat kita pastikan. Karena itu, seluruh jajaran perlu mempersiapkan diri menghadapi berbagai risiko dan tantangan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Dian.

 

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Pangkalpinang turut menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya pengalaman PSU di Kecamatan Bukit Intan. Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah adanya rekomendasi atau laporan Bawaslu dapat menjadi tantangan apabila rekomendasi diterima mendekati batas waktu tersebut.

 

Menurut Sobarian, KPU membutuhkan waktu yang cukup untuk menyiapkan berbagai kebutuhan PSU, termasuk pencetakan dan distribusi surat suara, logistik, tempat pemungutan suara, serta pengamanan.

“Pelaksanaan PSU membutuhkan persiapan yang tidak sedikit. Ketika rekomendasi diterima mendekati batas waktu, waktu yang tersedia menjadi terbatas untuk memenuhi kebutuhan logistik dan persiapan teknis lainnya,” jelas Sobarian.

 

Sementara itu, Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergitas antara KPU dan Bawaslu. Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat dilakukan secara rutin untuk memperkuat pemahaman bersama dalam menghadapi dinamika tahapan Pemilu.

“Kami mengapresiasi pendampingan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam penanganan sengketa proses. Komunikasi dan kunjungan antarlembaga perlu terus ditingkatkan,” ungkap Ridho.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel, Novrian Saputra, menambahkan bahwa perbedaan pemahaman terhadap regulasi dapat menjadi salah satu faktor munculnya kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, harmonisasi aturan dan koordinasi antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu menjadi hal penting.

 

Novrian juga menyoroti kompleksitas regulasi kepemiluan yang harus dipahami jajaran penyelenggara, termasuk perbedaan rezim Pemilu dan Pilkada serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman terhadap regulasi perlu terus dilakukan.

“Koordinasi dan kebersamaan menjadi bagian penting dalam menjaga soliditas kelembagaan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap jajaran dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

 

Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang evaluasi dan pertukaran pengalaman antara Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang. Kedua lembaga berkomitmen menjaga komunikasi dan sinergitas sebagai bagian dari kesiapan menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada tahapan mendatang.

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang