Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bawaslu Kota Pangkalpinang Dukung Pelaksanaan WFA

foto

Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mendukung kebijakan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait pengaturan pola kerja menjelang hari besar keagamaan nasional, khususnya untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri dan sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan WFA dilakukan dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, seluruh jajaran Bawaslu tetap diminta untuk memastikan pelayanan, koordinasi, serta pelaksanaan tugas pengawasan berjalan dengan optimal.

“Pelaksanaan WFA merupakan bentuk penyesuaian pola kerja yang tetap mengedepankan kinerja dan tanggung jawab. Seluruh pegawai diharapkan tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda,” ujarnya pada 13/03/2026.

Bawaslu Kota Pangkalpinang juga memastikan bahwa koordinasi internal serta komunikasi dengan stakeholder tetap berjalan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan platform komunikasi daring.

Selain itu, pengaturan jadwal kerja juga dilakukan secara bergiliran untuk memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan dengan baik selama periode menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya kebijakan ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap para pegawai dapat tetap produktif dalam menjalankan tugas sekaligus memiliki kesempatan untuk mempersiapkan perayaan Idul Fitri bersama keluarga.

Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas kinerja kelembagaan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun dalam masa penyesuaian pola kerja menjelang hari raya.

 

Sebagai bahan informasi pelaksanaan WFA akan dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 serta tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang